Selain mengamankan pelaku, lanjut Gogo, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu buah pisau serta pakaian dan barang lain milik korban. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan TKP, visum korban, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir,” ungkapnya.
Baca Juga: Laporan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terus Didalami Polisi
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamnya hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.