45 Anggota DPRD Sambas Pengucapan Sumpah Janji Masa Jabatan 2024-2029

  • Bagikan
Pengucapan sumpah/janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2024-2029, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Ratna Damayanti Wisudha. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas hasil pemilihan umum serentak Februari 2024 lalu, melakukan pengucapan sumpah janji anggota.

Prosesi tersebut digelar dalam Rapat Paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin 9 September 2024.

Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2024-2029, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Ratna Damayanti Wisudha, SH.

Dengan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2024-2029, secara otomatis Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya pada 9 September 2024.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji.

Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 601/PEM/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Gladi Pengucapan Sumpah dan Janji DPRD Sambas 2024-2029

Sedangkan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan yang baru, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 602/PEM/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2024-2029 yang merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor 671 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Paripurna Pengucapan Sumpah Janji itu, dihadiri Bupati Sambas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Sambas, Undangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan kerabat Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih.

Baca Juga: Upaya Meningkatkan PAD, DPRD Sambas Kunjungi BKAD Kota Pontianak

Penulis: Marupek
  • Bagikan