Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmawan Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel

  • Bagikan
Polisi menahan ayah berinisial PD, pelaku pembunuhan empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan

HARIAN BERKAT – Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya dijatuhi vonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Rampas Tas Wanita Hingga Tewas, Dua Jambret Terancam Hukuman Mati

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan, Selasa 17 September 2024.

Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

  • Bagikan