HARIAN BERKAT –Pelanggaraan kode etik dalam pemilukada harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Mengingat Pemilukada adalah salah satu pilar demokrasi negara di provinsi, kabupaten dan kota yang semestinya diselenggarakan secara jujur dan adil.
“Pemilihan umum pasangan kepala daerah adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Pemilihan umum pasangan kepala daerah berkaitan erat dengan demokrasi, karena dengan adanya pemilihan umum pasangan kepala daerah bisa membentuk organ negara di provinsi, kabupaten dan kota seperti organ hukum. Organ hukum tersebut akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan negara di daerah,” ungkap Syafaruddin DaEng Usman selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Pontianak, Rabu 18 September 2024.
“Selain itu, pemilihan umum pasangan kepala daerah atau pemilukada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” lanjut Bang Din sapaan akrabnya.
“Ini artinya semua masyarakat berhak turut serta dalam merayakan pesta demokrasi tersebut lima tahun sekali atau tiap periode kepemimpinan di daerah,” tambahnya.
Bang Din mengingatkan bahwa pemilihan umum pasangan kepala daerah harus dilaksanakan secara adil, jujur, bebas dan rahasia, sehingga tidak boleh ada yang melakukan kecurangan.
“Nyatanya masih sering terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum. Dan ini sudah bukan rahasia umum,” imbuhnya.