HARIAN BERKAT – Jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M dipastikan Kementerian Agama (Kemenag) telah mendapatkan asuransi jiwa.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengungkapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.
Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Batu Kerikil Dalam Koper
“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” jelas Saiful Mujab, Kamis 19 September 2024.
“Asuransi yang diberikan senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasi masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.