Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaktim, 41 Kg Ganja Disita

  • Bagikan
Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Cipayung, Jakarta Timur

Lebih lanjut Bariu menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.

“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” tuturnya.

Baca Juga: Ditimbun di Bawah Ikan Asin, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 12 Kg Ganja

Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ,” tukasnya.

  • Bagikan