HARIAN BERKAT – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebutkan kegiatan kampanye terbuka Pilkada Serentak akan dimulai pada hari ini Rabu 25 September 2024.
Dikatakan Idham Holik, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024 mendatang. Hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan yang berlaku. Tak terkecuali para pasangan calon bersama tim suksesnya masing-masing, juga relawan.
Baca Juga: KPU Sanggau Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” kata Idham kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu 25 September 2024.
Ia juga berpesan, jangan ada pihak yang coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye. Dia menegaskan ada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menindak seluruh pelanggaran di Pilkada 2024.
“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” paparnya.