TPD Kalbar Berharap Segera Miliki Sekretariat Daerah

  • Bagikan
Syafaruddin DaEng Usman, TPD Kalbar DKPP RI. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Syafaruddin DaEng Usman menyebutkan pihak DKPP RI membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: TPD Kalbar Tak Henti Bumikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Hal itu disampaikannta mengutip penegasan Ketua DKPP RI wartawan saat kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, akhir minggu lalu.

“Ada pemikiran ke depan, DKPP RI bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu nggak diubah (sekarang) ya,” ucapnya.

Menurut Bang Din sapaannya, pihak DKPP RI telah mengajukan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ia menyebut, rencana murni untuk memberikan layanan prima kepada pencari keadilan.

“Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja,” ucap Bang Din.

Dia menambahkan, itikad baik DKPP RI dalam memberikan layanan prima kepada pencari keadilan ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP RI di daerah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, DKPP RI tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah”, ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Ikuti Sidang DKPP Hari Ini

Penulis: Marupek
  • Bagikan