Laporan Soal Pertemuan Waka KPK Alex Marwata dan Eko Darmanto Diusut Polisi

  • Bagikan
Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

Ade Safri menuturkan, dari Dumas yang diterima 23 Maret 2024 itu, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya dalam menindaklanjuti Dumas tersebut.

“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI),” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pihaknya melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Buronan Harun Masiku yang Parkir Tahunan di Apartemen, Termasuk Dokumen

“Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” tukasnya.

  • Bagikan