HARIAN BERKAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar Sabtu 28 September 2024.
Pasangan yang berjumlah keseluruhan 10 orang itu terjaring di sejumlah rumah kos.
Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos.
Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp500 ribu per orang.
Baca Juga : Meriahkan Hari Jadi, DLH Kota Pontianak Bakal Bagikan 253 Tas Belanja
“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Sudiantoro.
Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin Gang Usaha Baru II terjaring satu pasangan dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.
Baca Juga : Tim Evaluator Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Walikota Pontianak
“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol-PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudiantoro menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.
Baca Juga : Deklarasi Pilkada Damai, Pj Walikota Pontianak Ani Sofian Ajak Jaga Kondusifitas
“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” tambah Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Sudiantoro.***