HARIAN BERKAT –Sidang dugaan kode etik Notaris Verra Kamelia, SH. M.Kn oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Menurut Analisa dan Kajian Hukum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berpendapat, bahwa pihak Majelis Pengawas Daerah Kenotarisan kurang tepat untuk melakukan sidang kode etik.
“Dari proses dan prosedur yang dilakukan oleh pihak Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn terhadap Akte Notaris Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) berdomisili di Kabupaten Mempawah sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah, SH, di kantornya Sabtu 28 September 2024.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Menkumham Harap Notaris Nakal Diberi Sanksi
Burhanudin Abdullah yang akrab disapa Bang Burhan selaku Pendampingan Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn, menguraikan uraian kronologisnya, yakni
Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) bediri sekitar tahun 1976 berdasarkan Akte Notaris H.M. Damiri nomor 36/1976 Ng Kueng Ueng (saat itu belum dikenal dengan Badan Hukum dari Kemenhukum dan HAM RI).
“Organ dalam Yayasan terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus,” ujarnya.
Ia menyebutkan pembina memiliki kedudukan tertinggi yang dapat mengangkat dan memberhentikan organ Yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. Namun Pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan Pengurusan Yayasan sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 6 tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat Pembina dinyatakan sah bila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Yayasan. Kemudian tanggal 4 Januari 2018 Yayasan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) telah membentuk kepengurusan diantaranya Subandio, SH Ketua Pengawas, Ketua Hadianto, Wakil Ketua Gusman, Sekretaris Koen Boen, Bendahara Henky Winardi dan sebagai Ketua Pembina sekaligus Pendiri Yayasan adalah Ng Kueng Eng serta Sheng Kheng alias Sutrisno sebagai anggota Pembina.
Kemudian berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH.M.KN Nomor 30 tahun 2018. Pada tanggal 28 Desember 2018 Kepengurusan tersebut berkahir.
Pada Tahun 2019 Ketua Pembina dari Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Ng Kueng Eng meninggal dunia.
Pada Tanggal 17 Juli 2024 diangkatlah Ahuai sebagai Ketua Pembina atau menggantikan Ng Kueng Eng yang meninggal berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH, M.Kn Nomor 171 tahun 2024.