HARIAN BERKAT – Kampanye dalam Kamus Besar Bahasa lndonesia adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapatkan dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.
Beradab dalam KBBl adalah memiliki adab, budi bahasa yang baik dan berlaku sopan.
Beradab juga berarti telah maju tingkat kehidupan lahir dan bathinnya.
Baca Juga: Kampanye Hitam adalah Kejahatan dalam Pemilukada
Marwah dalam KBBl adalah nilai yang melekat pada diri manusia yang mendasari penghormatan terhadap manusia itu sendiri.
Marwah bisa juga disebut martabat.
Marwah atau martabat juga diartikan sebagai hak seseorang untuk dihargai, dihormati dan diperlakukan secara etis.
Sesuai Peraturan KPU no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kampanye dilaksanakan tanggal 25 September- 23 November 2024.
Tahapan kampanye adalah tahapan yang paling krusial dan paling menentukan dalam Pilkada.
Mengutip kembali PKPU no 15 tahun 2023 bahwa Kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil dan transparan.
Ada larangan yang harus dipatuhi saat melakukan kampanye agar berjalan efisien dan sesuai peraturan.
Undang-Undang no.6 Tahun 2020 atau PKPU no. 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan 7 metode:
* Pertemuan Terbatas.
* Pertemuan Tatap Muka dan Dialog.
* Debat Terbuka Antar Paslon.
* Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
* Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
* lklan media cetak dan elektronik (khusus ini berlaku 10 November-23 November 2024).
* Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan Peraturan Perundang – Undangan.
Pasangan Calon, Tim Kampanye dan Relawan harus memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye karena dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi baik administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran Undang-Undang lainnya.
Terkait dengan judul tulisan, ada sejumlah aturan berupa larangan/ada hal yang dilarang selama masa kampanye:
1. Tidak dibenarkan menjelekkan Paslon lain (Black Campaign).
2. Tidak boleh kampanye terkait SARA (Suku, Agama dan Ras).
3. Tidak dibenarkan kampanye yang sifatnya menghasut dan mengadu domba.
4. Menganjurkan penggunaan kekerasan.
5. Mengganggu Kamtibmas.
6. Merusak dan menghilanhkan alat peraga kampanye.