Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka terkait Dugaan Pembubaran Acara Diskusi

  • Bagikan
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy

HARIAN BERKAT – Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024 kemarin.

Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Siswi SD di Tangsel Ditangkap Polisi

“Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

“Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.

  • Bagikan