HARIAN BERKAT – Mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, laporan polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.
Baca Juga: Polisi Tetapkan TikToker Dedi Tjandra Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi akan pemilik akun TikTok @ceritachikita untuk berita acara klarifikasi.
“Terlapornya dalam penyelidikan. Penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritacikita,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 30 September 2024.