Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Waskita terkait Korupsi Tol MBZ

  • Bagikan
Ilustrasi Tol MBZ

HARIAN BERKAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Waskita terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Ditambahkan Harli, pihaknya pada Selasa, 1 Agustus 2024, melakukan pemeriksaan terhadap DR selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2017.

Lalu pada Jumat, 27 September 2024, pemeriksaan dilakukan terhadap Josia I Rastandi (JIR) selaku Direktur PT Risen Engineering Consultant, EY selaku Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020, dan Mochammad Fajar Daniel (MFD) selaku Kepala Teknik Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated) Periode Januari 2017.

Pada Kamis 26 September 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Lasino (LSN) selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya 2021, Abdul Kholiq (AK) selaku Kepala Proyek Japek II Elevated Periode 2021-2022, dan Stanislaus Bayu Nugroho (SBN) selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2020-Maret 2022.

  • Bagikan