LAKI Soroti Maraknya Mafia Tanah dan Permasalahan PTSL di Hilir Kantor

  • Bagikan
Audiensi Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah didampingi H.Ali Anafia dan PW GNPK RI Aidy diterima Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng di Kantor BPN Kalbar pada Rabu, 3 Oktober 2024. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Maraknya mafia tanah dan permasalahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial Yh menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat yang dipimpin langsung Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, saat melakukan audiensi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalbar pada Rabu, 3 Oktober 2024.

Burhanudin Abdullah didampingi H. Ali Anafia, SH, M.Si, selaku Dewan Penasehat LAKI serta Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, diterima Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng didampingi Kepala Bidang Sengketa Ahmad, Kepala Bidang Survei dan Pengukuran Sigit, serta Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Tomi Aritonang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Program PTSL, LAKI Lapor ke Kejati Kalbar

Burhanudin Abdullah mengungkapkan, dua persoalan utama disampaikan kepada Kepala Kanwil BPN Kalbar.

Pertama, mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai banyak menimbulkan masalah bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

Burhanudin Abdullah menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum Kepala Desa di Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian. Sedangkan oknum Kades Hilir Kantor, Yh yang sudah tidak lagi menjabat sebagai kades. Namun, sertifikat tanah masyarakat masih belum diterbitkan,” katanya.

Baca Juga: Lapor ke Polda Kalbar, LAKI Minta Kasus PTSL Hilir Kantor, Landak Segera Dituntaskan

Burhanudin menyebutkan bahwa warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk pengurusan sertifikat tanah, yang seharusnya gratis dalam program PTSL.

Untuk itu Burhanudin berharap, Program PTSL yang tengah berjalan di Kalbar diharapkan dapat diperbaiki dengan kuota yang lebih besar, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Burhanudin juga mengungkapkan ada lagi kasus tanah, di mana masyarakat yang telah lama menggarap tanah, tiba-tiba mendapati sertifikat tanah atas nama orang lain.

Burhanudin menduga ada keterlibatan oknum BPN dalam masalah tersebut.

“Saya menduga aktornya oknum BPN,” ujar Burhanudin, seraya meminta agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan lebih baik.

Kedua, pembahasan terkait maraknya mafia tanah yang masih menjadi isu krusial di wilayah Kalimantan Barat. Untuk itu permasalahan ini harus segera diselesaikan, karena mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat.

“Berbagai modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah untuk menguasai dan memiliki tanah masyarakat, sehingga masyarakat merasa resah,” ujarnya.

Penulis: Marupek
  • Bagikan