HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya kembali ringkus satu pelaku pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku yang baru ditangkap berinisial MR alias RD (28) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang Diduga Terencana
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku,” jelas Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, MR berperan menendang salah satu satpam dan mencoba memukulnya. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.