HARIAN BERKAT – Herman, tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bernafas Legas usai dirinya mendapatkan pengampunan dari Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa menafkahi keluarga saya. Terimkasih kepada Kejaksaan Negeri Sanggau yang telah memberikan saya pengampunan memalui Restorative Justice,” kata Herman usai menerima maaf dari korban yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis 3 Oktober 2024.
Baca Juga: Waspada Peningkatan Kasus DBD, PJ Bupati Sanggau Keluarkan Surat Edaran
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irawan Virantama kepada wartawan menyampaikan, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Herma alias Adek bin Ambran yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,” terang Kajari.