PT SMS Caplok Lahan Warga adalah Fitnah Belaka

  • Bagikan
Perkebunan Kelapa Sawit. Foto: ilustrasi

Dilanjutkannya setelah dokumen GRLTT ditandatangani semua pihak diawali dari pemilik lahan, batas kiri kanan, depan dan belakang lahan, menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui asal usul lahan.

Baca Juga: Petani Dampingan Solidaridad Kantongi STD-B, Dukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

Dengan dillakukannya GRLTT, maka status lahan berubah karena sudah dilakukan jual beli dalam bentuk ganti rugi lahan tanam tumbuh, yang berarti menjadi aset penuh perusahaan, sehingga pihak perusahaan secara legalitas sah untuk mengelola termasuk ditanami dengan komoditi sesuai izin yang diberikan.

Eko mengatakan sebuah perusahaan perkebunan, tidak terkecuali PT SMS juga mengelola lahan petani plasma di setiap desa binaan yang diwadahi oleh Koperasi Mitra.

Keanggotaan petani telah ditetapkan oleh Bupati Ketapang melalui sebuah surat keputusan.

“Sebelum ditetapkan oleh Bupati, daftar nama petani diusulkan atau direkomendasikan oleh desa lalu diketahui juga oleh pihak kecamatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan inilah yang dinamakan daftar CPCL (Calon Petani Calon Lahan) sebagai dasar penerbitan SK Bupati tentang plasma mitra perusahaan.

“Para petani dalam SK Bupati tersebut berhak menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) atas lahan plasma yang dikelola perusahaan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa petani dapat juga menjadi anggota koperasi lainnya misalnya, KSP, KSU, dan lain-lain diluar Koperasi Mitra. Namun kepesertaan sebatas individu tidak termasuk dengan lahan yang dikelola perusahaan. Benang merah yang terlihat jelas yaitu petani, lahan, koperasi dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam bingkai kemitraan.

Sekali lagi, tegas Eko, ini menampik anggapan bahwa PT SMS merampas lahan milik koperasi lain, karena penyerah lahan sudah menjadi anggota koperasi tersebut. Hal ini sangat ironis sekali dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep perkebunan di Indonesia.

“Membangun perkebunan dengan komoditi tanaman tahunan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ketaatan pada regulasi negara merupakan salah satu kunci utama agar eksistensi berkelanjutan perkebunan dapat tercapai,” ujarnya.

Eko menambahkan PT SMS telah melaksanakan kepatuhan tersebut pada rangkaian tahapan pembangunan kebunnya dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kesuksesan menjadi sebuah keniscayaan untuk diraih dimasa yang akan datang. ***

Penulis: Marupek
  • Bagikan