HARIAN BERKAT – Seorang ayah berinisial RA (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas kasus penjualan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hasil penjualan anak kandungnya digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, salah satunya untuk bermain judi.
Baca Juga: Jual Bayi ke Orang Lain, Seorang Ayah Kandung di Tangerang Ditangkap Polisi
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.
Adapun tersangka menjual anak kandungnya sendiri itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri, ya,” ucapnya.