Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan KPK Tersangka

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK, Nurul ghufron

HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka dalam kasus kasus dugaan suap tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Dan masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Periksa Waka KPK Alexander Marwata Jumat Pekan Ini

Terkait dengan proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Dalam kasus tersebut, tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. KPK membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Sahbirin setelah ia menjadi tersangka.

  • Bagikan