Anggota DPRD Boleh Jadi Timses Pilkada, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Anggota Komisioner Bawaslu Sanggau, Chandra Apriansyah

HARIAN BERKAT – KPU dan Bawaslu satu suara membolehkan pejabat daerah atau Anggota DPRD masuk menjadi tim sukses salah satu calon Kepala daerah.

Sebagaimana berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 70 ayat (2) berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 124 BUMDes di Sanggau, Delapan Diantaranya Masuk Kategori Maju

“Kalau cuma masuk tim sukses ya tidak apa-apa, yang diatur itukan kalau dia berkampanye,” ujar Ketua KPU Sanggau, IIs

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriyansah. Candra menegaskan bahwa tidak ada larangan anggota DPRD tingkat Kabupaten yang tercantum namanya di dalam SK tim sukses jika kita merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU nomor 13 tahun 2024.

  • Bagikan