HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya batal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hari ini, Jumat 11 Oktober 2024.
Alasan dari KPK, yang bersangkutan masih dinas luar. Alexander ingin diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Jumat Besok, Polda Metro Jaya Akan Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
“Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Oktober 2024 kemarin.
Dikatakan Ade Safri, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini menjadi terpidana KPK dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2023.