HARIAN BERKAT – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO), yang berlokasi di Jalan Jati Raya, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi diselidiki polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban berinisial MIA telah melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Penipuan Modus Tukar Uang Receh di SPBU Depok Diselidiki Polisi
Dari keterangannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp25 juta akibat terkena penipuan tersebut. Dalam kasus ini, terlapor berinisial A selaku pemilik wedding organizer.
“Telah datang laporan dari Polres Bekasi Kota tanggal 8 Oktober saudari MIA terkait dugaan penipuan penggelapan diatur Pasal 378 KUHP, 372 KUHP karena pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp25.100.000, terlapor saudara A,” jelas Ade Ary dikutip pada Kamis 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, dugaan penipuan ini berawal saat korban tertarik menggunakan jasa Harmoni Wedding untuk resepsi yang dijadwalkan pada Januari 2025.
Korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap ke rekening bank swasta atas nama A. Total, uang yang disetorkan ke pihak wedding organizer itu sekitar Rp25 juta.