HARIAN BERKAT – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-253 Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat usaha dan lingkungan tempat tinggal masing-masing untuk memasang pohon manggar dan umbul-umbul selama bulan Oktober.
Baca Juga : Arahan Pj Wako Pontianak pada Apel Pagi, Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada
“Khusus bagi instansi dan tempat usaha, diminta untuk memasang spanduk Hari Jadi ke-253 Pontianak yang bisa diunduh melalui situs resmi www.pontianak.go.id atau tautan https://bit.ly/PTK253,” ujar Ani Sofian, Senin 14 Oktober 2024.
Selain itu, lanjutnya lagi, pada tanggal 23 Oktober, seluruh staf dan karyawan diinstruksikan mengenakan pakaian budaya khas Melayu Pontianak.