HARIAN BERKAT – Seorang pria berinisial AW (43) ditangkap polisi usai menganiaya dua orang anak pengepul barang rongsok di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Motif pelaku melakukan aksinya lantaran kesal tak mendapat ‘jatah preman’ dari korban.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Enam Tahanan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
“Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku,” jelas Sutrisno dalam keterangannya, Senin 14 Oktober 2024.
Tak mendapat hasil, lanjut Sutrisno, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian. Namun tidak lama berselang, AW kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban hingga keduanya diserang dengan senjata tajam.
“Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung,” tutunya