Keuntungan Jaringan Narkoba Helen Diputar ke Miras Ilegal hingga Gym

  • Bagikan
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jambi

HARIAN BERKAT – Jaringan narkotika yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen di Jambi dibongkar jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan jajaran Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi.

Dalam jaringan narkoba tersebut, terdapat lima tersangka yakni berinisial HDK alias Helen yang merupakan pengendali jaringan dibantu oleh tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen, serta tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak/basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. Sementara 1 tersangka lain yakni MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

Baca Juga: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Keuntungan Capai Rp1 M Sepekan

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan dari peredaran narkotika itu diputar untuk kegiatan lain.

“Bahwa uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya, adapun salah satu tersangka dgn inisial L yang masuk dalam jaringan tindak pidana ilegal lainnya dari jaringan tersebut sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 16 Oktober 2024.

Adapun keuntungan jaringan narkotika Helen, dari pengakuan tersangka diketahui terdapat 7 lapak yang dikendalikan di wilayah Jambi dari sekitar 500-1000 gram tiap minggunya menghasilkan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu.

Sementara itu Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan keuntungan yang didapat jaringan tersebut diputar untuk kegiatan legal dan ilegal.

  • Bagikan