1.032 Personel Pengawas Sertifikasi Halal Diterjunkan BPJPH

  • Bagikan
Ilustrasi Sertifikasi Halal

HARIAN BERKAT – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini telah dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014.

Baca Juga: Dinyatakan Haram oleh MUI, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Nabidz

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Haikal dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, lanjut Haikal, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satu syaratnya adalah telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” tuturnya.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

  • Bagikan