Eks Pejabat MA Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka, Uang Rp920 M dan Emas Disita

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

HARIAN BERKAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan ZR dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WITA di Bali.

Baca Juga: Asal Usul Dana Suap Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur Diusut Kejagung

“ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan,” jelas Harli dikutip pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Harli mengungapkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

“Dari hasil penggeledahan di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar,” tuturnya.

  • Bagikan