KJRI Kuching Repatriasi Marlia, Korban Perdagangan Orang dari Kalbar

  • Bagikan

HARIAN BERKAT  – Pada 25 Oktober 2024, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengumumkan keberhasilan pemulangan Marlia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak.

Marlia diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI KJRI Kuching pada 12 Juni 2023, setelah terjebak dalam pekerjaan ilegal dan tidak dibayar oleh majikannya di Bintulu selama 17 tahun (2006-2023).

Kasus eksploitasi ini kemudian diproses sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu.

Baca Juga : Pj Wako Hadiri Pelantikan DPD Alisa Khadijah ICMI Kota Pontianak, ICMI Berperan Majukan Perekonomian

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 6 September 2024, Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bekas majikan Marlia wajib membayar kompensasi kepadanya dan menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah selesai.

Hari ini, setelah hampir dua tahun tinggal di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya.

  • Bagikan