HARIAN BERKAT –Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka Sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi dan Perizinan Pajak Air Tanah.
Kegiatan yang dirangkai dengan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah bersama Kejaksaan Negeri Mempawah Tahun ini dilaksanakan Kantor Bupati Mempawah, Senin lalu.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar, narasumber dari Bapenda dan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar, Kepala OPD terkait serta pimpinan perusahaan/perorangan wajib pajak daerah Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan pemerintah daerah dituntut untuk semakin mendorong kemandirian fiskal melalui penguatan local taxing power.
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keluarga Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pada pasal 191, bahwa ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada awal tahun 2025,” ujarnya.