HARIAN BERKAT – Kawasan atau permukiman kumuh masih menjadi persoalan di sejulah kita di tanah air, tak terkecuali di Kabupaten Sanggau. Pemerintah daerah setempatpun berupaya menanggulangi persoalan ini.
Sebagai Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan kewenangan menyelesaikan persoalan rumah kumuh, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau berencana mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai payung hukum dalam menangani rumah tak layah huni.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, BMI dan Kemenag Sanggau Salurkan Bantuan ke Ponpes
“Secara regulasi, tahun depan kami akan menggarap Peraturan Bupati (Perbup) BSPS untuk dinaikkan ke Bagian Hukum. Itu yang kami lakukan sekarang ini untuk penanganan kawasan kumuh. Walaupun dananya tidak ada di kami (Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.red),” kata Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.
Saat ini, lanjut Didit, rumah yang tidak layak huni masih dalam proses pendataan. Ia mengaku baru Kecamatan Meliau yang telah memberikan datanya, untuk luasan 0-10 hektar kawasan kumuh masih di bawah penanganan Pemerintah Kabupaten.
“Siapa tahu nanti bupati baru memberikan dana untuk Bantuan BSPS. Itu untuk mengatasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh,” ujarnya.