HARIAN BERKAT – Sebanyak 88 pasang suami istri secara resmi tercatat pernikahannya pada Sidang Itsbat yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak di Masjid Raya Mujahidin, Senin 28 Oktober 2024.
Peserta Itsbat nikah massal yang telah menjalani proses sidang untuk pencatatan pernikahan menerima menerima buku nikah dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP dan akta lahir anak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, dari data penduduk berstatus kawin tidak tercatat dan memiliki keterbatasan ekonomi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan tersebut secara gratis.
“Dengan tercatatnya pernikahan pasangan suami istri itu oleh negara maka artinya ada kepastian hukum atas status perkawinan masing-masing pasangan serta membuktikan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” terangnya usai menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah menjalani Itsbat Nikah.