HARIAN BERKAT – Mengutip Keputusan KPU No.1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
1. Aturan Pemasangan Alat Kampanye Pilkada
Beberapa jenis Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
Baca Juga: BDS Terbitkan Daftar Media Arab yang Jadi Corong Israel
1. Papan Reklame Elektronik (Videotron).
Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.
2. Bilboard.
Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.
3. Baliho.
Paling banyak 5 buah setiap Kabupaten/Kota untuk masing-masing Paslon.
4. Spanduk.
Paling banyak 2 buah untuk tiap Desa/Kelurahan.
5. Umbul-umbul.
Maksimal 20 buah untuk setiap Kecamatan per masing-masing Paslon.
Muncul Pertanyaan?
Apakah ini dipatuhi?
Apakah KPU konsisten mengontrol ini?
2. Aturan Bahan Kampanye Cetak Pilkada
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memfasilitasi beberapa Bahan Kampanye Cetak untuk dibagikan kepada umum seperti selebaran,brosur, pamflet dan poster.
Satu point yang akan dibahas disini adalah desain dan materi pada bahan kampanye dapat memuat:
1. Nama dan nomor Paslon.
2. Visi, Misi dan Program Paslon.
3. Foto Paslon.
4. Tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilihan atau Gabungan Partai Politik dan Foto Pengurus Parpol.
5. Dst.
Bolehkah Alat Peraga Kampanye menampilkan foto tokoh selain foto Paslon?.
Baca Juga: Wanita yang Selundupkan Sabu ke LP Salemba Ditetapkan Jadi Tersangka
Kadang terlihat ada Paslon yang menampilkan foto selain dirinya misalnya foto Prabowo Subiyanto dengan tagline “Pasangan yang didukung Prabowo Subiyanto”
Ada lagi Paslon yang menampilkan foto tokoh agama selain foto mereka, seperti di Riau menampilkan foto Ustadz Abdul Somad? Dengan harapan dengan menampilkan foto Ustadz Abdul Somad pemilih akan “tergiring opini” nya untuk memilih Paslon tersebut.