HARIAN BERKAT –Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam membuka Seminar Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tata Hukum Mengelola Tanah Wakaf di Kabupaten Kubu Raya, Rabu 23 Oktober 2024, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Kegiatan itu menjadi salah satu upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tata kelolanya. Yusran Anizam menjelaskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kubu Raya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kubu Raya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan 36 Sertifikat Wakaf
“Untuk percepatan sertifikat, kita sebagai pemerintah daerah tentu mengkoordinasikan bersama para pihak terkait seperti misalnya Kantor Pertanahan Kubu Raya,” kata Yusran Anizam usai kegiatan.
Sekda Yusran menyebut hal terpenting dalam percepatan sertifikasi adalah data dukung dari bawah. Karena itu, ia mengapresiasi BWI yang dinilai sangat masif dalam hal tersebut. Begitu juga Kantor Kementerian Agama dan KUA sebagai lembaga pengawas urusan wakaf.
“Kemudian nazir atau pengurus wakaf juga kita dorong dan diharapkan bisa memainkan peran nazir sebagaimana mestinya,” ujarnya.