HARIAN BERKAT – Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 14.10 WIB.
“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024.
Baca Juga: Asal Usul Dana Suap Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur Diusut Kejagung
Adapun kronologi penangkapan terpidana tersebut berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.