Menurut Nurma, aksi penyanderaan dilakukan lantaran pelaku berhalusinasi akibat pengaruh sabu sehingga menjadikan anak tersebut menjadi tamengnya.
“Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu,” ucap Nurma.
“Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya,” sambungnya.
Baca Juga: Kaki Tangan Fredy Pratama Ditangkap di Kalsel, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Atas peristiwa itu, Nurma menyebut pelaku akan dijerat dengan sangkaan Undang-undang narkotika serta Undang-undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Darurat akibat penggunaan senjata tajam.