HARIAN BERKAT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengungkapkan, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas ASN.
Meski tidak mengungkap secara rinci ASN dimaksud, Herkulanus berharap dari kasus tersebut tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
Baca Juga: Gelar Beraump Bekudong’k 2024, Ini Enam Hasil Kesepakatannya
“Terkait netralitas ASN, sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya, walaupun undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah berubah dengan. undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maka ketentuan netralitas ASN itu tidak berubah,” kata Herkulanus, Rabu 30 Oktober 2024.
Herkulanus menyebut, kedua orang ASN yang menjadi terlapor dugaan netralitas saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Oleh karena itu, Herkulanus mengingatkan ASN untuk berhati-hati, terutama menggunakan media sosial.