Pokja DPRD Kalbar Bahas Tatib Mengacu PP Nomor 12 Tahun 2018

  • Bagikan
Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) sebelum rapat intern membahas Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalbar 2024-2029. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalbar periode 2024-2029 yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) substansi tatib yang dibahas selama beberapa hari tersebut, tidak ada yang berubah.

“Karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Meski demikian, ada beberapa hal yang menjadi gagasan terkait dengan fungsi dewan itu sendiri,” kata Anggota DPRD Kalbar, Heri Mustamin, Rabu 30 Oktober 2024.

Baca Juga: 65 Anggota DPRD Kalbar Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Politisi Partai Golkar ini mengatakan ada pemikiran dari kawan-kawan anggota DPRD Provinsi Kalbar, bahwa fungsi dewan itu sebenarnya tidak hanya tiga, yakni

Fungsi Anggaran, Legislasi dan pengawasan, tapi ada juga aspirasi.

“Konsep yang ditawarkan, apakah ini dibolehkan atau tidak. Karena aspirasi ini sangat penting untuk dijadikan fungsi pokok dari anggota dewan,” kata Heri Mustamin sebelum mengikuti Rapat Intern Pokja.

Sementara itu Ketua Pokja Tatib DPRD Kalbar, Lidya Natalia Satono mengatakan dalam tatib tersebut ada substansi yang harus dipertegas bagi anggota Dewan, yakni kearifan lokal, cara berpakaian, dan ketidakdisiplinan.

“Secara substansi masih banyak yang perlu kami tegaskan lagi karena memang beberapa tahun, ada tatib yang tidak dimunculkan ke kami secara langsung, tapi di dalam tatibnya ada,” ungkapnya.

“Kami pertajam lagi seperti kearifan lokal, ketidakdisiplinan, cara berpakaian, dan cara administrasi, karena kadang-kadang kita mengikuti bahasa lisan saja tidak melihat dokumen tatibnya tersebut,” ujar Lidya Natalia Satono menambahkan.

Lidya juga menyampaikan, pembahasan tatib ini dijadwalkan sampai Kamis 31 Oktober 2024. Setelah selesai dibahas akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Joni Edward
  • Bagikan