HARIAN BERKAT –Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS mengingatkan bahwa Humas Polri yang memiliki fungsi utama harus selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, harus berkomitmen tidak menggunakan diksi-diksi konspiratif, berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.
Ninik Rahayu menyebutkan, di usia ke-73, Humas Polri harus memperlihatkan adanya pergeseran dalam komunikasi bukan hanya membangun citra baik, namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.
“Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tau seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Dewan Pers-Polri Teken Perjanjian Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Menurutnya komitmen Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/koporasi/institusi.
“Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” ujar Ninik Rahayu.
Ia mengatakan posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.