Kejagung Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA terkait Suap Ronald Tannur

  • Bagikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar

HARIAN BERKAT – Kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Kejagung telah memblokir rekening keluarga Zarof, makelar kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Tegas, MA Takkan Beri Perlindungan 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung terkait Ronald Tannur

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.

Qohar juga mengungkapkan, saat ini Kejagung tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

“Properti lainnya sedang kita lacak, sedang kita cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan,” tuturnya.

  • Bagikan