HARIAN BERKAT – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Inge Diana Rismawanti menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Pipit Rismanto selaku Kepala Polisi Daerah (Polda) Kalbar mengenai Optimalisasi Pendapatan Negara dari Sektor Perkebunan yang dilaksanakan di ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam kegiatan kali ini turut hadir Heronimus Hero selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Ervan Judiarto selaku Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan.
Serta seluruh jajaran pejabat di Kantor Wilayah DJP Kalbar, Polda Kalbar, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.
Dalam paparannya, Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalbar mengatakan bahwa kegiatan percepatan program pemerintah 100 hari Bapak Presiden Republik Indonesia diimplementasikan ke beberapa badan yang salah satunya ialah Kepolisian harus ikut berperan aktif dalam pengimplementasian program tersebut.
“Walaupun setiap instansi memiliki tugas dan program masing-masing, namun tujuan acara ini sama, yaitu diminta untuk menelusuri kebocoran penerimaan negara. Saat ini yang dibahas mengenai kelapa sawit terdapat banyak masalah yang berkaitan dengan kebocoran,” jelas Pipit.
Baca Juga : Sinergi dengan TCC Untan, DJP Kalbar Berikan Strategi Tingkatkan Nilai Produk
Menurutnya, latar belakang yang mendasari ini, arahan Presiden kepada Kementerian/Lembaga tentang situasi dan prediksi perubahan nasional kita dalam ekonomi global.
“Program ini memerlukan kolaborasi dan tidak egosektoral agar efektif efisien dan memiliki hasil yang keberlanjutan. Seluruh jajaran diminta untuk mengawal seluruh program yang telah ditugaskan,” tambah Pipit.
Di lain sisi, Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kanwil DJP Kalbar mengatakan bahwa pihaknya berharap dengan adanya kolaborasi antara DJP, Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menunjang penerimaan negara sehingga dapat lebih maksimal.
Dalam bekerja menjunjung prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Apabila melihat data dari dinas perkebunan, masih terdapat banyaknya Wajib Pajak di Sektor Kelapa Sawit baik atas nama pribadi maupun perusahaan yang belum melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah awal bagi kita dalam kegiatan kolaborasi,” ungkap Inge.
Kepala Kanwil DJP Kalbar menyampaikan dalam hal produktifitas kebun yang rendah masih menjadi PR bersama dan kita sama-sama dapat memberikan pemahaman bahwa untuk menghasilkan hasil yang baik harus menggunakan bibit dan pupuk yang juga berkualitas baik.
“Kita berharap bisa bersama-sama melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakkan hukum kepada khususnya kegiatan di sektor perkebunan kelapa sawit supaya meningkatkan penerimaan negara yang juga digunakan untuk kemajuan daerah Kalimantan Barat,” harap Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge.
Baca Juga : Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP
Potensi perkebunan di Kalbar diantaranya lada, kopi, kakao dan sebagainya. Akan tetapi yang paling strategis, memiliki nilai ekonimis yang tinggi dan menyangkut penerimaan negara adalah perkebunan sektor kelapa sawit.
“Produksi Kelapa Sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS) wilayah Kalbar ± 32 juta ton per tahun. Dalam bentuk Minyak Kelapa Sawit (CPO) ± 6 jt ton. Masih banyak investor kelapa sawit yang tidak berkantor di Kalbar, sehingga menimbulkan potensi perputaran uang hasil kegiatan usaha sektor kelapa sawit keluar dari Kalimantan Barat,” jelas Heronimus selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar.
“Di Kalbar terdapat 368 perusahaan perkebunan dan selalu dilakukan pembinaan berjenjang baik dari Kabupaten maupun dari Provinsi dengan jumlah terbanyak perusahaan tersebut di daerah Kabupaten Ketapang,” papar Hero.
Dimana Pabrik Kelapa Sawit di Kalbar sejumlah 134 pabrik, ada yang terintegrasi dengan perusahaan perkebunannya dan ada Pabrik Kelapa Sawit non kebun karena aturan dahulu masih memperbolehkan Pabrik Kelapa Sawit non kebun.
Baca Juga : DJP Kalbar Kenalkan Coretax ke Tax Center dan Relawan Pajak
“Namun, saat ini minimal Pabrik Kelapa Sawit bisa memenuhi 20 persen kebutuhan dari kebun sendiri,” tambah Hero.***