HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar mengikuti rapat koordinasi dalam rangka antisipasi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 31 Oktober 2024.
Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian dengan didampingi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli.
Dalam arahannya, Mendagri mengatakan bahwa rakor tersebut sangat penting, mengingat persiapan penetapan upah minimum berdekatan dengan Pilkada serentak, sehingga Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan untuk satu persepsi serta bijaksana dalam menangani persoalan tersebut.
“Rekan-rekan Kepala Daerah harus paham mengenai kebijakan Pemerintah Pusat terkait isu-isu sensitif ini. Rekan-rekan bisa membuat kebijakan terutama upah minimum sesuai kondisi daerah masing-masing,” kata Mendagri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja RI menuturkan bahwa rakor ini dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah supaya iklim bekerja dan dunia usaha tetap kondusif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang strategis, dan pemberdayaan, serta pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
“Tingkat produktivitas kerja Indonesia 29 persen, di bawah Malaysia 4 persen, sedangkan persentase angkatan menurut jenis keterampilan tahun 2024 pekerja dengan pekerjaan keterampilan tinggi 8,49 persen, pekerja dengan pekerjaan keterampilan menengah 32,34 persen, pekerja dengan pekerjaan rendah 59,16 persen Sedangkan persentase angkatan berdasarkan pendidikan tahun 2024 yang berpendidikan SMP ke bawah sebanyak 53,7 persen dan SMA/SMK ke atas 46,3 persen,” jelasnya.
Yassierli berujar dengan adanya pemberian perlindungan kepada tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan, terlihat sangat penting melalui status kepesertaan BPJS.
“Saat ini peserta aktif baru mencapai 26,56 persen, sementara peserta non aktif 16,96 persen, dan bukan peserta 55,47 persen,” ujarnya.
Diakhir arahannya, Menaker RI menuturkan terdapat beberapa agenda sebelum pemberlakuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota pada 1 Januari 2025.
Baca Juga : Usulkan Cagar Biosfer, Dekan Fakultas Kehutanan Untan Audiensi ke Pj Gubernur Harisson
“Memang ada beberapa rangkaian agenda, namun dikhawatirkan akan ada timbul gejolak akibat penolakan hasil keputusan MK terhadap uji materiil UU Cipta Kerja, penolakan hasil penetapan upah minimum 2025 dan PHK,” tuturnya.
Menanggapi arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum dan penanganan potensi PHK.
Baca Juga : Optimalisasi Pemanfaatan Pengelolaan Barang Milik Negara
“Pemerintah Provinsi Kalbar akan melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan gejolak sosial,” tambahnya.***