Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Jadi Tersangka, 8 Orang DPO

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi pengeroyokan/PMJ

HARIAN BERKAT – Sejumlah anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan pengeroyokan kepada seorang prajurit TNI berinisial DK (32). Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AR dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Pengeroyokan di Kampung Ambon, Polisi Kejar Pelaku

“Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokandan membawa senjata tajam,” jelas Nunu kepada wartawan, Sabtu 2 November 2024.

Nunu mengungkapkam, AR merupakan satu dari sembilan pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang lainnya.

“Untuk pelaku lain, yang berjumlah 8 orang, masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

  • Bagikan