Pengiriman 2 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Tangkot

  • Bagikan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

HARIAN BERKAT – Seorang berinisial AWS (40), pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang diringkus polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan menangkap AWS ditangkap saat akan memberangkatkan dua pekerja migran non prosedural berinisial DM dan Y ke Malaysia.

Baca Juga: Pelaku TPPO Imingi PMI Gaji Besar Bekerja di Kamboja

“Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40) dan orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau via Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Zain kepada wartawan, Sabtu 2 November 2024.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO.

Selain itu, lanjut Zain, pengungkapan ini juga sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.

“Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.

  • Bagikan