HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri melalui Satgas Penanggulangan Perjudian Online terus melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian online.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Perjudian Online mengatakan bahwa total 370 tersangka ditangkap terkait judi online sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
Baca Juga: Menkomdigi akan Pecat Pegawainya yang Terlibat Judi Online
“Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu 2 November 2024.
Seluruh tersangka kasus judi online itu ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri di tingkat Mabes hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia.