HARIAN BERKAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap terdakwa Yudha Arfandi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak Dante putra dari artis Tamara Tyasmara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Nota Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Yudha Arfandi Tetap dengan Hukuman Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel di PN Jaktim, Senin 4 November 2024.
Masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.