TKBM Temajok Samudera Perkasa Protes Tidak Bisa Kerja Pelabuhan Kijing

  • Bagikan
Ketua Koperasi Jasa TKBM Temajok Samudera Perkasa, Arifin Mahad didampingi Dewan Penasihat, Muhammad Kaut dan Abdul Latif selaku Pengawas Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa. Foto: istimewa

HARIAN BERKAT –Koperasi Jasa TKBM Temajok Samudera Perkasa protes, karena tidak bisa kerja di wilayah Pelabuhan Kijing Kabupaten Mempawah. Padahal memiliki anggota 105 orang lengkap dengan pengurus, memiliki struktur organisasi, tenaga ahli, anggotanya sudah memiliki BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan serta lainnya.

“Kami masyarakat setempat telah mendirikan Koperasi TKBM, tetapi kami tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di dalam Pelabuhan Kijing, dengan aturan dan sistem, sehingga kami tidak bisa mendapatkan pekerjaaan,” kata Ketua Koperasi Jasa TKBM Temajok Samudera Perkasa, Arifin Mahad didampingi Abdul Latif selaku Pengawas Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa, ditemui di Pontianak, Selasa 5 November 2024.

Baca Juga: BPKP Tekankan Tiga Isu Penting Pemanfaatan Pelabuhan Kijing pada Pemkab Mempawah

Arifin Mahad mengungkapkan Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa adalah koperasi yang berdiri sejak tahun 2019 yang mana koperasi ini memang hak dari pada kesepakatan bersama dari masyarakat. Kemudian bermitra beberapa koperasi yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.
Setelah mitra ini tergabung, maka disepakati nama Koperasi Jasa Tenaga Kerjasa Bongkar Muat (TKBM) Temajok Samudera Perkasa.

“Terbentuklah ini koperasi, setelah berdiri kami coba untuk mengurus semua legalitas yang mencakup semua kesempatan untuk persyaratan masuk ke wilayah Pelabuhan Internasional Kijing, yang sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku,” ujarnya.

Setelah semuanya itu ada, kata Arifin Mahad, maka pihaknya mengantong surat dari Kementerian Koperasi untuk koordinasi dengan pemerintah setempat di Kabupaten Mempawah, kemudian surat dari Kementerian Perhubungan.

“Jadi kedua surat yang kita miliki ini, judulnya sama yang tujuannya untuk berkoordinasi dengan masyarakat setempat sudah kita miliki. Karena salah satu persyaratan untuk melakukan TKBM di suatu Pelabuhan, harus adanya penilaian dari dinas koperasi setempat, yakni Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah sesuai dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Optimalisasi Pendapatan Pelabuhan Internasional Kijing, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

Setelah pihaknya ke Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah, kata Arifin Mahad, pihaknya terbentur dengan aturah yang ada di Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah ini.

“Seharusnya sesuai dengan prosedur, Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah mengeluarkan aturan yang kami mohon ini,” ucapnya.

Kemudian dengan berbagai upaya telah dilakukan kata Arifin Mahad, pihaknya juga melihat berbagai hal yang ada di Pelabuhan ada beberapa koperasi yang sudah beraktivitas yang posisinya belum diketahui legal atau tidak.

“Maka kami sebagai masyarakat setempat juga mencoba untuk mengajukan permohonan melalui PTP (Perusahaan Tanjung Periok) anak perusahaan dari Pelindo. Kemudian mereka mendorong kami untuk mendapatkan PMKU atau perizinan yang diberikan oleh KSOP, untuk resminya untuk TKBM bergerak dalam Pelabuhan,” ujarnya.

Penulis: Marupek
  • Bagikan