HARIAN BERKAT – Untuk menelusuri keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah jadi tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi.
“Selasa 5 November 2024 KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Rabu 6 November 2024.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS di Pemprov Kalsel.
Kemudian ada Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku pihak swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT, dan Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalsel.
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini,” ujarnya.