HARIAN BERKAT – Peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat 207,321 kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir diugkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga: Pria Penyandera Anak di Pospol Jaksel Positif Sabu
“Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418.177.800.000,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 6 November 2024.
Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebut di antaranya Parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatera Utara, dan kontrakan di Sumatera Utara.